SANKSI TAK LAPOR SPT TAHUNAN PAJAK
Bulan Januari-Maret adalah waktu dimana semua pekerja atau warga negara
yang memiliki penghasilan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan
Pajak Penghasilan (PPh) setiap tahunnya.
Tak dimungkiri, tak sedikit yang merasa malas untuk melaporkan SPT
Pajaknya, dengan berbagai alasan salah satunya ribet. Dan bagi para pekerja,
tak jarang berpikiran “kenapa juga harus melaporkan SPT Pajak, kan pajaknya
sudah dibayar oleh kantor?”
Nah, bagaimanapun juga ketentuan yang berlaku adalah SPT Pajak Penghasilan
itu harus dilaporkan. Jika tidak, atau terlambat menyampaikan, maka sanksi pun
sudah menanti. Bahkan Anda akan berurusan dengan hukum karena dinilai telah
mengabaikan untuk memenuhi pelaporan tersebut.
Lalu Apa Pentingnya Melaporkan SPT
Pajak?
Dari pengertiannya saja, SPT adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan
untuk melaporkan dan pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan
perundangan-undangan perpajakan. Sehingga dengan jelas berapa kewajiban pajak
yang seharusnya kita bayarkan dan laporkan ke negara.
Nah, sebelum masuk dalam pembahasan apa saja sanksi bila tak melaporkan
SPT Pajak Penghasilan, baiknya ketahui lebih dulu macam-macam kewajiban wajib
pajak terkait dengan SPT ini, yakni:
·
Melaporkan masa SPT
Bulanan Pajak
·
Melaporkan masa SPT
Tahunan Pajak (terdiri dari PPh Badan, PPh Orang Pribadi, PPh Pasal 21)
·
Pelunasan utang pajak
yang tercantum dalam surat ketetapan pajak dan surat keputusan lainnya
Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan
Pajak Penghasilan
Waktu pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan PPh ada batasnya. Untuk itu,
jangan sampai Anda terlambat atau bahkan tidak melaporkan SPT hanya karena
lupa, atau lebih parah lagi bila tidak tahu.
Berikut ini batas waktu pembayaran dan pelaporan untuk PPh 21 (Orang
Pribadi) dan PPh 22 (Badan Usaha), yaitu:
·
Batas waktu pelaporan SPT
Tahunan PPh Orang Pribadi paling lama 3 bulan setelah batas akhir tahun pajak,
yakni hingga 31 Maret
·
Batas waktu pelaporan SPT
Tahunan PPh Badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak, yakni 30
April
Apa Sanksi Tak Lapor SPT Tahunan Pajak?
Berdasarkan ketentuan UU No.28/2007 perubahan ketiga atas UU No.6/1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka ditetapkan bahwa sanksi
yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilannya adalah
sebagai berikut:
·
Seorang wajib pajak yang
terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh 21 akan dikenakan denda sebesar Rp100.000
·
Bila wajib pajak
Badan/Perusahaan terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh 22 akan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000
·
Sanksi administrasi untuk
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp500.000
·
Denda untuk Surat
Pemberitahuan Masa Lainnya sebesar
Rp100.000
Dari ketentuan yang ada, ternyata pemerintah memberikan kemudahan khusus
dengan tidak memberikan sanksi administrasi berupa denda bila wajib pajak
terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh, yakni:
1.
Orang yang sudah
meninggal
2.
Orang yang sudah tidak
melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan
3.
Orang yang berstatus
warga negara asing yang tidak lagi tinggal di Indonesia
4.
Bentuk usaha tetap yang
tidak lagi melakukan kegiatannya di Indonesia
5.
Perusahaan yang tidak
melakukan kegiatan usaha lagi tapi belum dibubarkan sesuai ketentuan berlaku
6.
Orang yang mengalami
musibah bencara, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuagan
(PMK)
7.
Orang yang dalam keadaan
mengalami kerusuhan massal, kebakaran, ledakan bom atau aksi terorisme, perang
antar suku, maupun kegagalan sistem computer administrasi penerimaan negara
atau perpajakan
Hindari Sanksi dengan Tidak Mengabaikan
Pelaporan SPT Tahunan Pajak
Tak sulit untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh seiring dengan kemudahan
dalam pelaporannya, karena bisa dilakukan secara online. Sehingga tidak
membutuhkan waktu yang lama hanya untuk melaporkan SPT Anda. Nah, sebagai warga
negara yang baik, turut serta membangun bangsa, maka tentunya Anda akan
memenuhi kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Anda dengan benar dan
hindari terkena sanksi di masa yang akan datang.
Kami adalah konsultan pajak profesional, menawarkan hasil yang terbaik
dalam pajak dan akuntansi untuk Anda dan Bisnis Anda.
Duta Of Tax didirikan pada Maret 2016. Meskipun kami dihitung sebagai
pendatang baru, mitra dan tim senior kami adalah anggota ahli dalam hal
akuntansi dan pajak. Kami percaya bahwa komitmen kami untuk kualitas dan
pengalaman kami akan memberikan pelayanan yang optimal.
Jika ada pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat
senang untuk memiliki Anda sebagai klien kami.
Duta of Tax
Jl. Swadaya Raya No 51 Blok A1
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Bintaro Sektor 9 Tangerang Selatan
www.konsultan-pajak.id
Rio Call / WA 08111599899
No comments:
Post a Comment