Layanan dan Jasa
yang Diberikan Konsultan Pajak
Meskipun hanya
menangani urusan terkait dengan pajak, kantor jasa konsultan pajak juga
menyediakan berbagai jasa yang terbilang lengkap, tergantung pada kebutuhan
para kliennya.
Urusan pajak
tidak hanya terbatas pada perhitungan dan juga pelaporannya saja. Sebab dalam
praktiknya, ada banyak layanan lainnya yang juga kerap diperlukan para wajib
pajak.
Berbagai jenis
kebutuhan layanan pajak ini bahkan akan lebih beragam untuk para Wajib Pajak
Badan Usaha. Mengingat Wajib Pajak ini memiliki banyak kepentingan pajak
terkait dengan pengembangan usahanya.
Simak beberapa
jenis layanan dan jasa yang sering diberikan konsultan pajak berikut ini.
Jasa Perencanaan
Pajak
Dalam hal ini,
seorang konsultan akan memberikan bantuan konsultasi kepada klien serta
mengupayakan agar klien bisa mendapatkan keuntungan yang pantas atas kegiatan
usahanya.
Jasa Kepatuhan
Pajak
Dalam
menyelesaikan berbagai urusan terkait dengan pajak klien, para konsultan pajak
akan diwajibkan mematuhi berbagai aturan terkait dengan pajak itu sendiri. Hal
ini berlaku untuk semua tugas yang diterima konsultan dari para kliennya,
termasuk perhitungan pajak, proses pembayarannya, hingga pelaporan pajak
tersebut.
Jasa
Pendampingan dalam Pemeriksaan
Dalam tugasnya,
seorang konsultan juga bertanggung jawab untuk mewakili ataupun mendampingi
kliennya apabila sewaktu-waktu klien tersebut akan diperiksa pajaknya oleh
pihak yang berwenang.
Hal ini menjadi
sangat penting, terutama jika klien tidak memiliki pemahaman yang baik terkait
dengan urusan pajaknya, termasuk berbagai dokumen yang dibutuhkan dalam
pemeriksaan tersebut.
Jasa Periksa
Laporan Pajak
Dalam jasa ini,
seorang konsultan akan memberikan layanan bantuan pada kliennya yang mengalami
kerugian akibat timbulnya sejumlah beban pajak yang besar (tidak sesuai) bagi
perusahaan. Konsultan akan melakukan evaluasi data dan berusaha untuk
meringankan beban pajak tersebut.
Jasa Konsultasi
Konsultan akan
menerima konsultasi dari klien terkait dengan berbagai urusan pajaknya,
termasuk permasalahan pajak yang dihadapi klien tersebut.
Jasa Restitusi
Pajak
Jasa ini
diberikan konsultan jika terjadi kelebihan pembayaran pajak klien dan akan
membutuhkan proses pengambalian (restitusi). Hal ini akan diurus konsultan
secara keseluruhan. Mulai dari persiapan data, penyampaian restitusi,
pemeriksaan, hingga proses akhir dari restitusi itu sendiri.
Jasa Penyelesaian
Sengketa Pajak
Konsultan akan
memberikan layanan ini kepada klien kalau sewaktu-waktu klien mengalami masalah
persengketaan terkait dengan kewajiban pajaknya. Hal ini dilakukan dalam
berbagai bentuk sesuai dengan kebutuhan permasalahan itu sendiri, misalnya
pengajuan banding, keberatan pajak, dan yang lainnya.
Contact
Person : Rio
Office : JL. Swadaya No 51 Blok A1
Kel. Pondok Pucung
Kec. Pondok Aren
Bintaro Sek 9
Phone : 08111599899
No comments:
Post a Comment