Thursday, May 16, 2019

INI BEDA FORMULIR 1770 SS, 1770 S, DAN 1770 UNTUK LAPOR SPT PAJAK


INI BEDA FORMULIR 1770 SS, 1770 S, DAN 1770 UNTUK LAPOR SPT PAJAK

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyediakan tiga jenis formulir saat Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT) pajak mereka. Tiga jenis formulir tersebut yakni, formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770.

Lantas, apa beda ketiga formulir tersebut? Menurut laman resmi DJP, www.pajak.go.id, beda penggunaan formulir itu ada pada status karyawan/pegawai dan mereka yang bukan serta berdasarkan besaran penghasilan WP Orang Pribadi per tahunnya.

Lebih rinci lagi, pegawai dengan gaji per tahunnya lebih kecil atau sama dengan Rp 60 juta, maka menggunakan formulir 1770 SS. Sedangkan bagi pegawai dengan gaji per tahun lebih besar atau sama dengan Rp 60 juta memakai formulir 1770 S.

Untuk WP Orang Pribadi yang merupakan pegawai dengan penghasilan lain, maka mengisi SPT menggunakan formulir 1770. Ketentuan ini berlaku untuk yang memiliki gaji lebih besar atau lebih rendah dari Rp 60 juta per tahun.

Formulir 1770 juga berlaku bagi WP Orang Pribadi yang bukan berstatus sebagai pegawai atau usahawan.

"Untuk penghasilan setahun di bawah Rp 60 juta sekarang enggak wajib lapor (SPT), tapi kalau mau lapor bisa. Sedangkan WP yang punya usaha lain lapor pakai formulir 1770," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Adapun selain mengetahui jenis formulir mana yang perlu diisi, penting untuk diketahui WP Orang Pribadi karyawan/pegawai bahwa sebelum lapor SPT harus minta bukti potong pajak.

Bukti potong pajak dapat diterima WP dari bendahara atau bagian keuangan di kantor tempat mereka bekerja, berupa dokumen lembar 1721-A1 (karyawan swasta) atau lembar 1721-A2 (pegawai negeri sipil). Lembar tersebut berisi rincian potongan pajak dari penghasilan selama tahun 2017 yang digunakan sebagai panduan untuk melapor SPT.

Batas waktu pelaporan SPT pajak tahun 2017 bagi WP Orang Pribadi tanggal 31 Maret 2018, sedangkan untuk WP Badan pada 30 April 2018. DJP mendorong para WP melapor secara elektronik atau online melalui e-filing.

Kami adalah konsultan pajak profesional, menawarkan hasil yang terbaik dalam pajak dan akuntansi untuk Anda dan Bisnis Anda.

Duta Of Tax didirikan pada Maret 2016. Meskipun kami dihitung sebagai pendatang baru, mitra dan tim senior kami adalah anggota ahli dalam hal akuntansi dan pajak. Kami percaya bahwa komitmen kami untuk kualitas dan pengalaman kami akan memberikan pelayanan yang optimal.

Jika ada pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang untuk memiliki Anda sebagai klien kami.

CV Duta Karya Putra
Duta of Tax
Jl. Swadaya Raya No 51 Blok A1
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren
Bintaro Sektor 9 Tangerang Selatan
www.konsultan-pajak.id
Rio Call / WA 08111599899


Importir Umum Setuju Pajak Mobil Mewah Ditagih ke Rumah


Importir Umum Setuju Pajak Mobil Mewah Ditagih ke Rumah

Samsat Jakarta Barat bersama Badan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, mengecek alamat mobil mewah Porsche yang menunggak pajak. Importir umum yang natabene menjual mobil-mobil mewah di Indonesia pun setuju dengan langkah tersebut

Seperti yang disampaikan President Director Prestige Motorcars, Rudy Salim kepada detikOto, Senin (24/12/2018).

"Saya sangat setuju, karena demi membuat ekosistem yang baik para pemilik mobil harus membayar pajak sesuai dengan tanggal masa habis Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan harus menggunakan nama pribadi," kata Rudy.

Rudy mengakui kenyataan dilapangan masih banyak pemilik kendaraan mewah yang mengakali pajak progresif.

"Banyak terjadi praktek di lapangan para pemilik mobil menggunakan nama orang lain, demi menghindari pajak progresif," ujar Rudy.

"Menurut saya sebagai pelaku bisnis otomotif, hal ini kurang mulia dan harus segera ditertibkan demi pembangunan bangsa. Masa beli sapi enggak bisa beli tali nya, masa bisa beli mobil mewah gak bisa bayar pajaknya," tambahnya.

Rudy pun menjamin, setiap pembelian mobil melalui Imporir Umum (IU) Prestige, harus menggunakan nama pribadi si pemilik kendaraan.

"Kami sendiri di Prestige sangat mengecam dan tidak dapat melakukan transaksi, jika menggunakan nama orang lain," tutup Rudy.

Seperti pemberitaan detik.com sebelumnya, Samsat Jakarta Barat bersama dan Badan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mengecek alamat mobil mewah Porsche yang menunggak pajak. Namun ada kejanggalan karena alamat yang dimaksud adalah kontrakan semipermanen yang berdinding tripleks dan seng.

Pengecekan itu dilakukan pada Minggu (23/12/2018). Pemilik Porsche itu bernama Aliyah, beralamat di Jalan Karya Barat IV, RT 09 RW 03, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Namun petugas tidak mendapati pemilik rumah karena sedang berada di luar kota. 

"Saya akan telusuri kembali hari Rabu (26/12) setelah ibu Aliyah kembali ke Jakarta," ucap Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB BBNKB) Jakarta Barat Elling Hartono saat dihubungi detikcom, Senin (24/12).

Mobil Porsche tipe Cayman itu memiliki nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) Rp 1,1 miliar. Sementara itu, kendaraan itu menunggak pajak satu tahun senilai Rp 28 juta.

Dari informasi warga sekitar dan Ketua RT 09, Aliyah dan keluarnya tidak memiliki mobil. Dia hanya memiliki sebuah sepeda motor. 

"Sepertinya, pemilik mobil asli pinjam KTP. Tapi akan kami pastikan lagi hari Rabu," ucap Elling. 

Selain itu, Elling mendapat kejanggalan lain karena suami Aliyah, Andi, memiliki mobil Jaguar. Namun mobil tersebut sudah melunasi pajaknya.

"Setelah ditelusuri dari database kami, suaminya, Andi, mempunyai Jaguar, tetapi sudah bayar," ucap Elling.

Kami adalah konsultan pajak profesional, menawarkan hasil yang terbaik dalam pajak dan akuntansi untuk Anda dan Bisnis Anda.

Duta Of Tax didirikan pada Maret 2016. Meskipun kami dihitung sebagai pendatang baru, mitra dan tim senior kami adalah anggota ahli dalam hal akuntansi dan pajak. Kami percaya bahwa komitmen kami untuk kualitas dan pengalaman kami akan memberikan pelayanan yang optimal.

Jika ada pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang untuk memiliki Anda sebagai klien kami.

CV Duta Karya Putra
Duta of Tax
Jl. Swadaya Raya No 51 Blok A1
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren
Bintaro Sektor 9 Tangerang Selatan
www.konsultan-pajak.id
Rio Call / WA 08111599899


Denda-Denda yang Menanti Selain Telat Lapor SPT Pajak


Denda-Denda yang Menanti Selain Telat Lapor SPT Pajak

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mencurahkan isi hatinya saat berurusan dengan masalah pajak. Saat sosialisasi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di kantornya awal pekan ini, ia mengaku pernah kena denda pajak hingga puluhan juta rupiah. Padahal ia selalu patuh melaporkan SPT Tahunan. Ia memang sebelumnya tak mengisi sendiri laporan SPT-nya.
“Saya dua tahun lalu kena denda pajak Rp80 juta. Padahal selama itu saya diisikan terus, tanda tangan-tanda tangan, tiba-tiba kena denda,” ujar Basuki seperti dikutip dari Kompas.
Namun, ihwal penyebab pengenaan denda pajak terhadap Basuki, pihak ditjen pajak melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2 Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan otoritas pajak tidak boleh menyampaikan informasi tersebut. 
“Tidak bisa disampaikan, informasi yang spesifik terkait wajib pajak tertentu,” katanya
Pengalaman Basuki bisa dialami oleh wajib pajak lainnya dan buat pelajaran. Apalagi beberapa hari ke depan, batas pelaporan SPT untuk tahun pajak 2017 sudah mendekati batas waktu. 
Untuk wajib pajak orang pribadi, batas pelaporan SPT pada akhir Maret, sedangkan wajib pajak badan atau perusahaan di akhir April. Bagi yang telat melaporkan SPT, sanksi siap menanti. Namun, kenyataannya denda pajak hanya terkait masalah kepatuhan tepat waktu melaporkan SPT.
Secara umum, kewajiban perpajakan pada setiap warga negara ada tiga, yakni menghitung, membayar, dan melaporkan pajak. Apabila masing-masing kewajiban itu dilanggar, tentu ada konsekuensi hukum. Pada kasus pelaporan pajak, sanksi terhadap wajib pajak yang melanggar tergolong ringan, yakni berupa denda. Untuk kasus yang lebih serius, misalnya tidak membayar pajak, sanksi yang didapatkan bisa berupa denda atau pidana.
Sanksi bagi wajib pajak yang telat/tidak melaporkan SPT Tahunan tertuang di UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Pada pasal 7 ayat 1 UU KUP, disebutkan besaran denda untuk setiap jenis pelaporan pajak atau SPT.
Untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), besaran denda yang ditetapkan sebesar Rp500.000 per Masa Pajak. Sementara denda untuk SPT Masa lainnya sebesar Rp100.000 per Masa Pajak.
SPT Masa adalah SPT yang dilaporkan pada masa tertentu atau bulanan. Saat ini, terdapat 9 jenis SPT Masa, yakni PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 15, PPN dan PPnBM, dan Pemungut PPN.
Selanjutnya, denda untuk SPT Tahunan—SPT yang digunakan untuk pelaporan tahunan—Orang Pribadi dipatok Rp100.000 per Tahun Pajak. Sedangkan, denda SPT Tahunan Badan sebesar Rp1 juta per Tahun Pajak. 
Simulasi dendanya begini. Tuan A adalah wajib pajak orang pribadi. Pada tahun pajak 2015, Tuan A telat/tidak melaporkan SPT-nya. Namun, untuk tahun pajak 2016 dan 2017, Tuan A melaporkan pajak tepat waktu. Maka, Tuan A hanya membayar denda Rp100.000 saja.
Namun, jika Tuan A telat/tidak melaporkan SPT dalam tiga tahun terakhir, alias telat/tidak lapor SPT untuk tahun pajak 2015, 2016 dan 2017. Maka, Tuan A wajib membayar denda sebesar Rp300.000,.
Hal yang sama juga berlaku untuk SPT Masa. Bedanya dihitung per Masa Pajak bukan Tahun Pajak. Wajib pajak yang melapor SPT Masa adalah orang pribadi atau badan yang membayar pajak sendiri, atau yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut PPh.
Namun, tidak semua wajib pajak kena denda akibat telat/tidak lapor SPT. Ketentuan itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 9/2018 tentang perubahan atas PMK No. 243/2014 Tentang Surat Pemberitahuan (SPT).
Dari beleid tersebut, terdapat delapan jenis wajib pajak yang tidak dikenai sanksi, yakni wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia; wajib pajak orang pribadi yang tidak memiliki kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. 
Kemudian, wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia; bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia; Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi.
Selain itu, wajib pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; wajib pajak yang terkena bencana, di mana diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Terakhir, wajib pajak lain karena kerusuhan massal, kebakaran, ledakan bom/aksi terorisme, perang antarsuku, kegagalan sistem informasi administrasi penerimaan negara, atau keadaan lain berdasarkan pertimbangan Dirjen Pajak.

Harta yang Belum Dilaporkan


Selain denda karena lalai soal batas waktu akhir pelaporan SPT, wajib pajak juga terancam mendapatkan denda apabila terdapat harta—dianggap sebagai penghasilan—yang tidak dilaporkan di dalam SPT. Denda ini diatur di Peraturan Pemerintah No. 36/2017 tentang pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan tertentu berupa harta bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan.

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari program amnesti pajak yang dilakukan pemerintah pada 1 Juli 2016-31 Maret 2017. Janji pemerintah kala itu, setelah amnesti pajak berakhir, maka tibalah masa penegakan hukum. PP 36 inilah yang jadi alatnya.

Kehadiran PP ini akan menjadi senjata bagi petugas pajak untuk melakukan sanksi atau pungutan pajak tambahan kepada wajib pajak yang belum melaporkan seluruhnya atau baru sebagian, baik yang mengikuti amnesti pajak maupun yang tidak mengikuti amnesti pajak. 

Menurut PP No. 36/2017, tarif PPh terhadap harta bersih wajib pajak yang belum dilaporkan atau terutang sebesar 25 persen untuk wajib pajak badan, 30 persen untuk wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak tertentu 12,5 persen.

Setelah didapat nilai pajak terutang dari harta bersih tersebut, petugas pajak lalu memberikan sanksi administratif. Bagi yang mengikuti amnesti pajak, pajak terutangnya dikalikan 200 persen. 

Sedangkan yang tidak mengikuti amnesti pajak, wajib pajak cukup membayar pajak untuk harta yang belum dilaporkannya itu. Namun, kalau telat bayar pajak terutangnya, kena denda 2 persen per satu bulan. 

Bagaimana dengan kejadian wajib pajak pribadi yang terkena denda atau sanksi sampai puluhan juta rupiah? 

Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai "denda" dalam jumlah besar sampai puluhan juta rupiah atau lebih, bagi wajib pajak orang pribadi, biasanya karena status kurang bayar. Artinya, SPT yang dilaporkan terjadi salah perhitungan atau ada yang tidak diperhitungkan. 

“Mungkin ada penghasilan dari tempat-tempat lain yang belum dimasukkan ke SPT. Alhasil, ketika digabungkan, pajak terutangnya bertambah," katanya.

Menurut UU No. 36/2008 tentang Pajak Penghasilan, PPh Pasal 29 adalah PPh kurang bayar yang telah tercantum dalam SPT Tahunan, yakni sisa dari PPh yang terutang dalam tahun pajak bersangkutan dikurangi kredit PPh (PPh Pasal 21, 22, 23, 24 dan 25).

Sebagai wajib pajak pribadi atau badan tak hanya dituntut untuk patuh membayar dan melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu. Namun, juga tepat dalam melaporkan seluruh harta, bila tidak maka ada konsekuensi siap menanti bagi wajib pajak akibat kesengajaan atau kelalaian. Untuk yang terakhir, khusus wajib pajak pribadi, mengisi sendiri SPT Tahunan bisa jadi pilihan.
Kami adalah konsultan pajak profesional, menawarkan hasil yang terbaik dalam pajak dan akuntansi untuk Anda dan Bisnis Anda.

Duta Of Tax didirikan pada Maret 2016. Meskipun kami dihitung sebagai pendatang baru, mitra dan tim senior kami adalah anggota ahli dalam hal akuntansi dan pajak. Kami percaya bahwa komitmen kami untuk kualitas dan pengalaman kami akan memberikan pelayanan yang optimal.

Jika ada pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang untuk memiliki Anda sebagai klien kami.

Duta of Tax
Jl. Swadaya Raya No 51 Blok A1
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Bintaro Sektor 9 Tangerang Selatan
www.konsultan-pajak.id
Rio Call / WA 08111599899


Sehingga, ketika terjadi lonjakan lalu lintas pelaporan pada server DJP pada tanggal batas pelaporan, meskipun Anda agak terlambat menerima bukti lapor, namun Anda tidak perlu khawatir karena tanggal pelaporan pada adalah tanggal saat Anda klik "Lapor". Walaupun begitu, pastikan Anda tidak melaporkan pajak menjelang tenggat, untuk menghindari kendala teknis.


Cara Lapor Pajak Bulanan
Cara lapor pajak bulanan yang paling mudah adalah melalui e-Filing. Tanpa perlu repot mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP), kita sudah bisa menuntaskan kewajiban perpajakan yakni pelaporan SPT Masa.
Oleh karenanya, wajib pajak diharapkan dapat memahami langkah-langkah melaporkan pajak bulanan secara online. Apalagi, pelaporan SPT Masa melalui e-Filing kini diwajibkan untuk jenis pajak PPh Pasal 21/26 dan PPN.
Nah, untuk Anda yang membutuhkan panduan cara lapor pajak bulanan, artikel ini akan menjelaskannya dengan rinci.

CARA LAPOR PAJAK BULANAN MELALUI APLIKASI E-FILING

Untuk melaporkan SPT secara elektronik, wajib pajak membutuhkan aplikasi e-Filing. Saat ini terdapat banyak pilihan aplikasi yang bisa digunakan wajib pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selaku regulator dan pelaksana kebijakan di bidang perpajakan memiliki aplikasi DJP Online.
Namun, pada aplikasi DJP, wajib pajak hanya bisa melakukan e-Filing untuk jenis SPT tertentu seperti:
o    SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (Formulir 1770, 1770 S, 1770 SS)
o    SPT Tahunan PPh Badan (Formulir 1771)
o    SPT Masa PPh Pasal 21/26
o    SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2
o    SPT Masa PPN dan PPnBM
Selain itu, pada DJP Online, wajib pajak tidak dapat melaporkan SPT Masa dengan status pembayaran "Lebih Bayar" dan "Pembetulan". Sehingga solusinya untuk dapat melaporkan semua jenis SPT dengan semua status pembayaran dan pembetulan adalah dengan melakukan efiling pajak melalui penyedia jasa aplikasi OnlinePajak yang menjadi mitra resmi DJP.

BATAS WAKTU LAPOR PAJAK BULANAN

Pelaporan SPT memiliki tenggat untuk setiap jenis SPT. Berikut ini daftar batas waktu lapor pajak bulanan.
No.
Jenis SPT Masa
Tenggat
1.
PPh Pasal 4 ayat 2
Tanggal 20 bulan berikut
2.
PPh Pasal 15
Tanggal 20 bulan berikut
3.
PPh Pasal 21/26
Tanggal 20 bulan berikut
4.
PPh Pasal 23/26
Tanggal 20 bulan berikut
5.
PPh Pasal 22, PPN & PPnBM oleh Bea Cukai
Hari kerja terakhir minggu berikutnya (melapor secara mingguan)
6.
PPh Pasal 22 - Bendahara Pemerintah
Tanggal 14 bulan berikut
7.
PPh Pasal 22 - Pemungut tertentu
Tanggal 20 bulan berikut
8.
PPN dan PPnBM - PKP
Akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak
9.
PPN dan PPnBM - Bendaharawan
Tanggal 14 bulan berikut
10.
PPN dan PPnBM - Pemungut Non Bendahara
Tanggal 20 bulan berikut
11.
PPh Pasal 4 ayat 2, Pasal 15, 21, 23, PPN dan PPnBM untuk wajib pajak kriteria tertentu
Tanggal 20 setelah berakhirnya masa pajak terakhir

DENDA KETERLAMBATAN LAPOR PAJAK BULANAN

Bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT pajak akan dikenakan sanksi sebagai berikut:
No.
Jenis Pajak
Tenggat
1.
SPT Masa PPN
Rp 500.000,-
2.
SPT Masa Lainnya
Rp 100.000,-

LANGKAH PERSIAPAN CARA LAPOR PAJAK BULANAN

Pada ulasan kali ini, kita akan membahas langkah-langkah melakukan pelaporan SPT Masa menggunakan aplikasi OnlinePajak. Tapi, sebelum mulai ada baiknya Anda mempersiapkan sejumlah persyaratan dasarnya, yaitu:
1.      NPWP
Jika Anda belum punya NPWP badan, cari tahu cara membuatnya melalui tautan: Daftar NPWP Online ini.
2.      EFIN
Jika Anda sudah memiliki NPWP, namun belum membuat EFIN untuk efiling pajak, pelajari cara mengajukan dan mengaktivasinya di tautan: EFIN pajak ini.

5 ALASAN PELAPORAN PAJAK DI ONLINEPAJAK LEBIH MUDAH

Sebelum memulai lapor pajak online melalui aplikasi OnlinePajak. Mari ketahui terlebih dahulu, alasan mengapa wajib pajak perlu melakukan pelaporan SPT online melalui mitra resmi DJP yang telah disahkan melalui Surat Keputusan KEP-193/PJ/2015 ini.
1.      Tampilan Aplikasi Lebih Sederhana
Jika dibandingkan dengan aplikasi efiling lainnya, OnlinePajak jauh lebih mudah dioperasikan bahkan oleh wajib pajak awam. Bahkan, bagi pengguna yang baru pertama kali menggunakan aplikasi, seperti PPh 21 misalnya, OnlinePajak memberikan simulasi gambar bergerak untuk menjelaskan fungsi dari tiap-tiap tombol yang ada.
Selain itu, wajib pajak yang melakukan perhitungan pajak di OnlinePajak otomatis mendapatkan SPT Masa yang sudah terisi. Pengguna pun bisa langsung melaporkan SPT Masa tersebut secara praktis, dengan 1 klik saja melalui fitur e-Filing OnlinePajak dan mendapatkan bukti lapor yang sah dari DJP.
2.      Pajak Dapat Dihitung Secara Otomatis dan Akurat
OnlinePajak dilengkapi dengan fungsi hitung otomatis yang meringankan kerja wajib pajak. Fitur ini dapat Anda temukan pada fitur PPh 21 dan PPN. Pada fitur PPh 21 misalnya, pengguna cukup memasukkan data gaji, status kepegawaian, BPJS, dan metode perhitungan gaji yang dapat diatur sesuai kebutuhan pengguna. Setelah data lengkap, tekan "Lanjutkan dan Simpan" dan hasil perhitungan yang akurat seketika muncul.
3.      Buat ID Billing dan Bayar Pajak dengan 1 Klik
OnlinePajak adalah aplikasi terintegrasi yang memungkinkan wajib pajak untuk hitung-setor-lapor pajak dari satu aplikasi. Jadi, pengguna tidak perlu repot berganti-ganti aplikasi untuk menuntaskan kewajiban perpajakannya. Setelah melakukan perhitungan pajak, Anda bisa langsung membuat ID biling dan membayar pajak menggunakan fitur PajakPay.
Sekadar informasi saja, fitur PajakPay telah terdaftar di Bank Indonesiamelalui surat No. 20/114/DKSP/Srt/B. Artinya, fitur ini wajib menerapkan prinsip-prinsip kehati-hatian, kerahasiaan data, manajemen risiko, dan memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
4.      Bukti Bayar dan Lapor Disimpan Lama dalam Basis Data Web
Di OnlinePajak, bukti bayar dan lapor disimpan dalam jangka waktu panjang dalam basis data web. Sehingga kapan pun Anda membutuhkannya, Anda dapat dengan mudah menemukannya melalui fitur pencarian, dari mana saja dan kapan saja.
5.      Kepastian Tanggal Lapor
Ketika Anda melaporkan pajak melalui OnlinePajak, Anda mendapatkan kepastian tanggal pelaporan SPT. Tanggal pada BPE yang Anda terima adalah tanggal saat Anda klik "Lapor".
Sehingga, ketika terjadi lonjakan lalu lintas pelaporan pada server DJP pada tanggal batas pelaporan, meskipun Anda agak terlambat menerima bukti lapor, namun Anda tidak perlu khawatir karena tanggal pelaporan pada adalah tanggal saat Anda klik "Lapor". Walaupun begitu, pastikan Anda tidak melaporkan pajak menjelang tenggat, untuk menghindari kendala teknis.
Kami adalah konsultan pajak profesional, menawarkan hasil yang terbaik dalam pajak dan akuntansi untuk Anda dan Bisnis Anda.

Duta Of Tax didirikan pada Maret 2016. Meskipun kami dihitung sebagai pendatang baru, mitra dan tim senior kami adalah anggota ahli dalam hal akuntansi dan pajak. Kami percaya bahwa komitmen kami untuk kualitas dan pengalaman kami akan memberikan pelayanan yang optimal.

Jika ada pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang untuk memiliki Anda sebagai klien kami.

CV Duta Karya Putra
Duta of Tax
Jl. Swadaya Raya No 51 Blok E8
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren
Bintaro Sektor 9 Tangerang Selatan
www.konsultan-pajak.id
Rio Call / WA 08111599899