INI
BEDA FORMULIR 1770 SS, 1770 S, DAN 1770 UNTUK LAPOR SPT PAJAK
Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Kementerian Keuangan menyediakan tiga jenis formulir saat Wajib Pajak (WP)
Orang Pribadi melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT) pajak mereka. Tiga jenis
formulir tersebut yakni, formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770.
Lantas, apa beda ketiga formulir
tersebut? Menurut laman resmi DJP, www.pajak.go.id, beda penggunaan formulir
itu ada pada status karyawan/pegawai dan mereka yang bukan serta berdasarkan besaran
penghasilan WP Orang Pribadi per tahunnya.
Lebih rinci lagi, pegawai dengan gaji
per tahunnya lebih kecil atau sama dengan Rp 60 juta, maka menggunakan formulir
1770 SS. Sedangkan bagi pegawai dengan gaji per tahun lebih besar atau sama
dengan Rp 60 juta memakai formulir 1770 S.
Untuk WP Orang Pribadi yang merupakan
pegawai dengan penghasilan lain, maka mengisi SPT menggunakan formulir 1770.
Ketentuan ini berlaku untuk yang memiliki gaji lebih besar atau lebih rendah
dari Rp 60 juta per tahun.
Formulir 1770 juga
berlaku bagi WP Orang Pribadi yang bukan berstatus sebagai pegawai atau
usahawan.
"Untuk
penghasilan setahun di bawah Rp 60 juta sekarang enggak wajib lapor (SPT), tapi
kalau mau lapor bisa. Sedangkan WP yang punya usaha lain lapor pakai formulir
1770," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga
Saksama kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Adapun selain
mengetahui jenis formulir mana yang perlu diisi, penting untuk diketahui WP
Orang Pribadi karyawan/pegawai bahwa sebelum lapor SPT harus minta bukti potong
pajak.
Bukti potong pajak
dapat diterima WP dari bendahara atau bagian keuangan di kantor tempat mereka
bekerja, berupa dokumen lembar 1721-A1 (karyawan swasta) atau lembar 1721-A2
(pegawai negeri sipil). Lembar tersebut berisi rincian potongan pajak dari
penghasilan selama tahun 2017 yang digunakan sebagai panduan untuk melapor SPT.
Batas waktu
pelaporan SPT pajak tahun 2017 bagi WP Orang Pribadi tanggal 31 Maret 2018,
sedangkan untuk WP Badan pada 30 April 2018. DJP mendorong para WP melapor
secara elektronik atau online melalui e-filing.
Kami adalah konsultan pajak profesional, menawarkan hasil yang terbaik
dalam pajak dan akuntansi untuk Anda dan Bisnis Anda.
Duta Of Tax didirikan pada Maret 2016. Meskipun kami dihitung sebagai
pendatang baru, mitra dan tim senior kami adalah anggota ahli dalam hal
akuntansi dan pajak. Kami percaya bahwa komitmen kami untuk kualitas dan
pengalaman kami akan memberikan pelayanan yang optimal.
Jika ada pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat
senang untuk memiliki Anda sebagai klien kami.
CV Duta Karya Putra
Duta of Tax
Jl. Swadaya Raya No 51
Blok A1
Kel. Pondok Pucung Kec.
Pondok Aren
Bintaro Sektor 9
Tangerang Selatan
www.konsultan-pajak.id
Rio Call / WA 08111599899
No comments:
Post a Comment