Importir Umum Setuju Pajak Mobil Mewah Ditagih ke
Rumah
Samsat Jakarta Barat
bersama Badan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, mengecek
alamat mobil mewah Porsche yang menunggak pajak. Importir umum yang natabene
menjual mobil-mobil mewah di Indonesia pun setuju dengan langkah tersebut
Seperti yang disampaikan President Director Prestige
Motorcars, Rudy Salim kepada detikOto, Senin (24/12/2018).
"Saya sangat setuju, karena demi membuat ekosistem
yang baik para pemilik mobil harus membayar pajak sesuai dengan tanggal masa
habis Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan harus menggunakan nama
pribadi," kata Rudy.
Rudy mengakui
kenyataan dilapangan masih banyak pemilik kendaraan mewah yang mengakali pajak
progresif.
"Banyak terjadi
praktek di lapangan para pemilik mobil menggunakan nama orang lain, demi
menghindari pajak progresif," ujar Rudy.
"Menurut saya
sebagai pelaku bisnis otomotif, hal ini kurang mulia dan harus segera
ditertibkan demi pembangunan bangsa. Masa beli sapi enggak bisa beli tali nya,
masa bisa beli mobil mewah gak bisa bayar pajaknya," tambahnya.
Rudy pun menjamin,
setiap pembelian mobil melalui Imporir Umum (IU) Prestige, harus menggunakan
nama pribadi si pemilik kendaraan.
"Kami sendiri di
Prestige sangat mengecam dan tidak dapat melakukan transaksi, jika menggunakan
nama orang lain," tutup Rudy.
Seperti pemberitaan
detik.com sebelumnya, Samsat Jakarta Barat bersama dan Badan Pendapatan dan
Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mengecek alamat mobil mewah Porsche yang
menunggak pajak. Namun ada kejanggalan karena alamat yang dimaksud adalah
kontrakan semipermanen yang berdinding tripleks dan seng.
Pengecekan itu
dilakukan pada Minggu (23/12/2018). Pemilik Porsche itu bernama Aliyah,
beralamat di Jalan Karya Barat IV, RT 09 RW 03, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Namun petugas tidak mendapati pemilik rumah karena sedang berada di luar
kota.
"Saya akan
telusuri kembali hari Rabu (26/12) setelah ibu Aliyah kembali ke Jakarta,"
ucap Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor (PKB BBNKB) Jakarta Barat Elling Hartono saat dihubungi
detikcom, Senin (24/12).
Mobil Porsche tipe
Cayman itu memiliki nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) Rp 1,1 miliar.
Sementara itu, kendaraan itu menunggak pajak satu tahun senilai Rp 28 juta.
Dari informasi warga
sekitar dan Ketua RT 09, Aliyah dan keluarnya tidak memiliki mobil. Dia hanya
memiliki sebuah sepeda motor.
"Sepertinya,
pemilik mobil asli pinjam KTP. Tapi akan kami pastikan lagi hari Rabu," ucap
Elling.
Selain itu, Elling
mendapat kejanggalan lain karena suami Aliyah, Andi, memiliki mobil Jaguar.
Namun mobil tersebut sudah melunasi pajaknya.
"Setelah
ditelusuri dari database kami, suaminya, Andi, mempunyai Jaguar, tetapi sudah
bayar," ucap Elling.
Kami adalah konsultan pajak profesional, menawarkan hasil yang terbaik
dalam pajak dan akuntansi untuk Anda dan Bisnis Anda.
Duta Of Tax didirikan
pada Maret 2016. Meskipun kami dihitung sebagai pendatang baru, mitra dan tim
senior kami adalah anggota ahli dalam hal akuntansi dan pajak. Kami percaya
bahwa komitmen kami untuk kualitas dan pengalaman kami akan memberikan
pelayanan yang optimal.
Jika ada pertanyaan,
jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang untuk memiliki Anda
sebagai klien kami.
CV Duta Karya Putra
Duta of Tax
Jl. Swadaya Raya No 51
Blok A1
Kel. Pondok Pucung Kec.
Pondok Aren
Bintaro Sektor 9
Tangerang Selatan
www.konsultan-pajak.id
Rio Call / WA 08111599899
No comments:
Post a Comment