Cara Lapor Pajak Bulanan
Cara lapor pajak bulanan yang paling
mudah adalah melalui e-Filing. Tanpa perlu repot mendatangi Kantor
Pelayanan Pajak (KPP), kita sudah bisa menuntaskan kewajiban perpajakan yakni
pelaporan SPT Masa.
Oleh karenanya,
wajib pajak diharapkan dapat memahami langkah-langkah melaporkan pajak bulanan
secara online. Apalagi, pelaporan SPT Masa melalui e-Filing kini diwajibkan
untuk jenis pajak PPh Pasal 21/26 dan PPN.
Nah, untuk Anda
yang membutuhkan panduan cara lapor pajak bulanan, artikel ini akan
menjelaskannya dengan rinci.
CARA
LAPOR PAJAK BULANAN MELALUI APLIKASI E-FILING
Untuk melaporkan
SPT secara elektronik, wajib pajak membutuhkan aplikasi e-Filing. Saat ini
terdapat banyak pilihan aplikasi yang bisa digunakan wajib pajak. Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) selaku regulator dan pelaksana kebijakan di bidang
perpajakan memiliki aplikasi DJP Online.
Namun, pada
aplikasi DJP, wajib pajak hanya bisa melakukan e-Filing untuk jenis SPT
tertentu seperti:
o
SPT Tahunan PPh
Orang Pribadi (Formulir 1770, 1770 S, 1770 SS)
o
SPT Tahunan PPh
Badan (Formulir 1771)
o
SPT Masa PPh Pasal
21/26
o
SPT Masa PPh Pasal
4 ayat 2
o
SPT Masa PPN dan
PPnBM
Selain itu, pada
DJP Online, wajib pajak tidak dapat
melaporkan SPT Masa dengan status pembayaran "Lebih Bayar" dan
"Pembetulan". Sehingga
solusinya untuk dapat melaporkan semua jenis SPT dengan semua status pembayaran
dan pembetulan adalah dengan melakukan efiling pajak melalui penyedia jasa
aplikasi OnlinePajak yang menjadi mitra resmi DJP.
BATAS WAKTU LAPOR PAJAK BULANAN
Pelaporan SPT
memiliki tenggat untuk setiap jenis SPT. Berikut ini daftar batas waktu lapor
pajak bulanan.
No.
|
Jenis SPT Masa
|
Tenggat
|
1.
|
PPh Pasal 4 ayat 2
|
Tanggal 20 bulan berikut
|
2.
|
PPh Pasal 15
|
Tanggal 20 bulan berikut
|
3.
|
PPh Pasal 21/26
|
Tanggal 20 bulan berikut
|
4.
|
PPh Pasal 23/26
|
Tanggal 20 bulan berikut
|
5.
|
PPh Pasal 22, PPN & PPnBM oleh Bea Cukai
|
Hari kerja terakhir minggu berikutnya (melapor secara
mingguan)
|
6.
|
PPh Pasal 22 - Bendahara Pemerintah
|
Tanggal 14 bulan berikut
|
7.
|
PPh Pasal 22 - Pemungut tertentu
|
Tanggal 20 bulan berikut
|
8.
|
PPN dan PPnBM - PKP
|
Akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak
|
9.
|
PPN dan PPnBM - Bendaharawan
|
Tanggal 14 bulan berikut
|
10.
|
PPN dan PPnBM - Pemungut Non Bendahara
|
Tanggal 20 bulan berikut
|
11.
|
PPh Pasal 4 ayat 2, Pasal 15, 21, 23, PPN dan PPnBM untuk
wajib pajak kriteria tertentu
|
Tanggal 20 setelah berakhirnya masa pajak terakhir
|
DENDA KETERLAMBATAN LAPOR PAJAK
BULANAN
Bagi wajib pajak
yang terlambat melaporkan SPT pajak akan dikenakan sanksi sebagai berikut:
No.
|
Jenis Pajak
|
Tenggat
|
1.
|
SPT Masa PPN
|
Rp 500.000,-
|
2.
|
SPT Masa Lainnya
|
Rp 100.000,-
|
LANGKAH PERSIAPAN CARA LAPOR PAJAK
BULANAN
Pada ulasan kali
ini, kita akan membahas langkah-langkah melakukan pelaporan SPT
Masa menggunakan aplikasi OnlinePajak. Tapi, sebelum mulai ada baiknya
Anda mempersiapkan sejumlah persyaratan dasarnya, yaitu:
1.
NPWP
Jika Anda belum
punya NPWP badan, cari tahu cara membuatnya melalui tautan: Daftar NPWP Online ini.
2.
EFIN
Jika Anda sudah
memiliki NPWP, namun belum membuat EFIN untuk efiling pajak, pelajari cara
mengajukan dan mengaktivasinya di tautan: EFIN pajak ini.
5 ALASAN PELAPORAN PAJAK DI
ONLINEPAJAK LEBIH MUDAH
Sebelum memulai
lapor pajak online melalui aplikasi OnlinePajak. Mari ketahui terlebih dahulu,
alasan mengapa wajib pajak perlu melakukan pelaporan SPT online melalui mitra
resmi DJP yang telah disahkan melalui Surat Keputusan KEP-193/PJ/2015 ini.
1.
Tampilan Aplikasi
Lebih Sederhana
Jika dibandingkan
dengan aplikasi efiling lainnya, OnlinePajak jauh lebih mudah dioperasikan
bahkan oleh wajib pajak awam. Bahkan, bagi pengguna yang baru pertama kali
menggunakan aplikasi, seperti PPh 21 misalnya, OnlinePajak memberikan simulasi
gambar bergerak untuk menjelaskan fungsi dari tiap-tiap tombol yang ada.
Selain itu, wajib
pajak yang melakukan perhitungan pajak di OnlinePajak otomatis mendapatkan SPT
Masa yang sudah terisi. Pengguna pun bisa langsung melaporkan SPT Masa tersebut
secara praktis, dengan 1 klik saja melalui fitur e-Filing OnlinePajak dan
mendapatkan bukti lapor yang sah dari DJP.
2.
Pajak Dapat Dihitung
Secara Otomatis dan Akurat
OnlinePajak
dilengkapi dengan fungsi hitung otomatis yang meringankan kerja wajib pajak.
Fitur ini dapat Anda temukan pada fitur PPh 21 dan PPN. Pada fitur PPh 21
misalnya, pengguna cukup memasukkan data gaji, status kepegawaian, BPJS, dan
metode perhitungan gaji yang dapat diatur sesuai kebutuhan pengguna. Setelah
data lengkap, tekan "Lanjutkan dan Simpan" dan hasil perhitungan yang
akurat seketika muncul.
3.
Buat ID Billing dan
Bayar Pajak dengan 1 Klik
OnlinePajak adalah
aplikasi terintegrasi yang memungkinkan wajib pajak untuk hitung-setor-lapor
pajak dari satu aplikasi. Jadi, pengguna tidak perlu repot berganti-ganti
aplikasi untuk menuntaskan kewajiban perpajakannya. Setelah melakukan
perhitungan pajak, Anda bisa langsung membuat ID biling dan membayar pajak
menggunakan fitur PajakPay.
Sekadar informasi
saja, fitur PajakPay telah terdaftar di Bank
Indonesiamelalui surat No.
20/114/DKSP/Srt/B. Artinya, fitur ini wajib menerapkan prinsip-prinsip
kehati-hatian, kerahasiaan data, manajemen risiko, dan memenuhi ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
4.
Bukti Bayar dan
Lapor Disimpan Lama dalam Basis Data Web
Di OnlinePajak,
bukti bayar dan lapor disimpan dalam jangka waktu panjang dalam basis data web.
Sehingga kapan pun Anda membutuhkannya, Anda dapat dengan mudah menemukannya
melalui fitur pencarian, dari mana saja dan kapan saja.
5.
Kepastian Tanggal
Lapor
Ketika Anda
melaporkan pajak melalui OnlinePajak, Anda mendapatkan kepastian tanggal
pelaporan SPT. Tanggal pada BPE yang Anda terima adalah tanggal saat Anda klik
"Lapor".
Sehingga, ketika
terjadi lonjakan lalu lintas pelaporan pada server DJP pada tanggal batas
pelaporan, meskipun Anda agak terlambat menerima bukti lapor, namun Anda tidak
perlu khawatir karena tanggal pelaporan pada adalah tanggal saat Anda klik
"Lapor". Walaupun begitu, pastikan Anda tidak melaporkan pajak
menjelang tenggat, untuk menghindari kendala teknis.
Kami adalah konsultan
pajak profesional, menawarkan hasil yang terbaik dalam pajak dan akuntansi
untuk Anda dan Bisnis Anda.
Duta Of Tax didirikan
pada Maret 2016. Meskipun kami dihitung sebagai pendatang baru, mitra dan tim
senior kami adalah anggota ahli dalam hal akuntansi dan pajak. Kami percaya
bahwa komitmen kami untuk kualitas dan pengalaman kami akan memberikan
pelayanan yang optimal.
Jika ada pertanyaan,
jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang untuk memiliki Anda
sebagai klien kami.
CV Duta Karya Putra
Duta of Tax
Jl. Swadaya Raya No 51
Blok E8
Kel. Pondok Pucung Kec.
Pondok Aren
Bintaro Sektor 9
Tangerang Selatan
www.konsultan-pajak.id
Rio Call / WA 08111599899
No comments:
Post a Comment